Kamis, 07 Mei 2009

Pencabutan Hak (Pertanahan)


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pemilikan tanah diawali dengan munduduki suatu wilayah yang oleh masyarakat Adat disebut sebagai tanah komunal (milik bersama). Khususnya di wilayah pedesan di luar Jawa, tanah ini diakui oleh hukum Adat tak tertulis baik berdasarkan hubungan keturunan maupun wilayah. Seiring dengan perubahan pola sosial ekonomi dalam setiap masyarakat, tanah milik bersama masyarakat Adat ini secara bertahap dikuasai oleh anggota masyarakat melalui penggarapan yang bergiliran. Sistem pemilikan individual kemudian mulai dikenal di dalam sistem pemilikan komunal.
Tanah merupakan sarana yang sangat vital dalam menyelenggarakan pembangunan untuk kepentingan umum. Karena itu, pemerintah telah menetapkan kebijakan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Kebijakan pengadaan tanah tersebut mengutamakan melalui tata cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. Apabila tata cara ini tidak membawa hasil, sedangkan proyek pembangunan harus dilakukan pada tanah yang bersangkutan, maka pemerintah dalam keadaan memaksa mengambil langkah kebijakan melalui tata cara pencabutan hak atas tanah.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan rumusan masalah di atas muncul masalah-masalah sebagai berikut:
a.      Apa yang di maksud dengan pencabutan hak ?
b.     Apa dasar hukum pencabutan hak ?
c.      Siapa instansi yang berwenang untuk melakukan pencabutan hak ?
d.     Bagaimana ganti rugi pencabutan hak ?
C.    Tujuan Penulisan
Makalah ini di tulis dengan tujuan untuk mengetahui tentang pencabutan hak:
a.      Pengertian pencabutan hak
b.     Dasar hukum pencabutan hak
c.      Instansi yang berwenang untuk pencabutan hak
d.     Ganti rugi pencabutan hak





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pencabutan Hak
Pencabutan hak atas tanah ini adalah sebagai tindak lanjut dalam hal usaha pemerintah untuk memperoleh tanah dari rakyat melalui pembebasan tanah (musyawarah) tidak berhasil.
Pencabutan hak adalah suatu perbuatan hukum yang bersifat sebelah pihak, dilakukan oleh pemerintah dalam lapangan agrarian, ditujukan kepada pemegang hak berdasarkan kekuasaan yang khusus. Dalam hal ini yakni penguasa yang berwenang (presiden).
Pencabutan hak menurut UUPA adalah pengambilan tanah kepunyaan sesuatu pihak oleh Negara secara paksa, yang mengakibatkan hak atas tanah itu menjadi hapus, tanpa yang bersangkutan melakukan sesuatu pelanggaran atau lalai dalam memenuhi sesuatu kewajiban hukum.
Kebijakan pemerintah tersebut dimaksudkan untuk menghormati hak-hak atas tanah dan memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
Syarat-syarat pencabutan hak:
1.      Dilakukan untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, dan kepentingan pembangunan.
2.      Memberi ganti rugi yang layak kepada pemegang hak.
3.      Dilakukan menurut cara yang di atur oleh undang-undang.
4.      Pemindahan hak menurut cara biasa tidak mungkin lagi dilakukan (misalnya jual-beli atau pembebasan hak).
5.      Tidak mungkin memperoleh tanah di tempat lain untuk keperluan tersebut.
Sesuai dengan ketentuan, bahwa pencabutan hak hanya dilakukan untuk kepentingan umum dan hanya dalam keadaan yang memaksa sebagai jalan yang terakhir, maka walaupun acara pencabutan hak sudah dimulai, bahkan sudah ada surat keputusan pencabutan haknya sekalipun jika kemudian dapat dicapai persetujuan dengan cara jual-beli, tukar-menukar atau pembebasan hak, cara itulah yang akhirnya harus ditempuh.
Sehubungan dengan itu ditentukan pula, bahwa jika telah dilakukan pencabutan hak tetapi ternyata, bahwa tanah dan/atau benda-benda yang bersangkutan tidak dipergunakan sesuai dengan rencana semula yang mengharuskan dilakukannya pencabutan hak itu, maka para bekas pemiliknya diberi prioritas utama untuk mendapatkannya kembali.

B.     Dasar Hukum Pencabutan Hak
1.      Pasal 18 UUPA No. 5/1960 tentang pokok-pokok agrarian
Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang.

2.      Instruksi Presiden No. 9/1973 tentang pedoman-pedoman pelaksanaan pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya

Pasal 1
(1) Suatu kegiatan dalam rangka pelaksanaan Pembangunan mempunyai sifat kepentingan umum, apabila kegiatan tersebut menyangkut :
a. Kepentingan Bangsa dan Negara, dan/atau
b. Kepentingan masyarakat luas, dan/atau
c. Kepentingan rakyat banyak/bersama, dan/atau
d. Kepentingan Pembangunan
(2) Bentuk-bentuk kegiatan Pembangunan yang mempunyai sifat kepentingan umum sebagai dimaksud dalam ayat (1) pasal ini meliputi bidang bidang :
a. Pertahanan;
b. Pekerjaan Umum;
c. Perlengkapan Umum;
d. Jasa Umum;
e. Keagamaan;
f. Ilmu Pengetahuan dan Seni Budaya;
g. Kesehatan;
h. Olahraga;
i. Keselamatan Umum terhadap bencana alam;
j. Kesejahteraan Sosial;
k. Makam/Kuburan;
l. Pariwisata dan Rekreasi
m. Usaha-usaha ekonomi yang bermanfaat bagi kesejahteraan umum

3.      PP No.39/1973 tentang Acara penetapan ganti rugi oleh Pengadilan Tinggi sehubungan dengan pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya
4.      Keppres No.55/1993 tentang Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum

C.    Instansi yang Berwenang
Yang berwenang melakukan pencabutan hak adalah presiden, sebagai pejabat eksekutif yang tertinggi, setelah mendengar menteri dalam negeri, menteri kehakiman dan menteri yang bersangkutan, yaitu menteri yang bidang tugasnya meliputi usaha yang meminta dilakukannya pencabutan hak itu.
Menteri dalam negeri memberi pertimbangan dari segi agrarian dan politik, menteri kehakiman dari segi hukumnya, sedang menteri yang bersangkutan mengenai fungsi daripada usaha yang meminta dilakukannya pencabutan hak itu dalam masyarakat dan apakah tanah dan/atau benda yang diminta itu benar-benar diperlukan secara mutlak dan tidak dapat diperoleh di tempat lain.
Presidenlah satu-satunya instansi yang oleh undang-undang diberi wewenang untuk mempertimbangkan dan memutuskan apakah benar kepentingan umum mengharuskan dilakukannya pencabutan hak itu. Mengenai perlunya dilakukan pencabutan hak atas tanah dan/atau benda-benda tertentu keputusam presiden yang bersangkutan tidak dapat diganggu-gugat di muka pengadilan.
Inpres No. 9/1973 Pasal 1:
           
(3) Presiden dapat menentukan bentuk-bentuk kegiatan pembangunan lainnya kecuali sebagai dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, yang menurut pertimbangannya perlu bagi kepentingan umum.

D.    Ganti Rugi
Mengenai tujuan dari pencabutan hak ini adalah untuk memperoleh tanah dari rakyat secara paksa, karena melalui musyawarah telah mengalami jalan buntu. Jadi, pencabutan hak ini dilakukan dalam keadaan yang memaksa, setelah usaha-usaha damai dilakukan tetapi semuanya mengalami jalan buntu. Dalam melaksanakan pencabutan hak ini adalah sebuah panitia penaksiran yang berfungsi untuk melakukan penaksiran tentang berapa besarnya ganti kerugian atas tanah dan atau benda-benda yang haknya akan dicabut itu.
Hal ini senada dengan Inpres No. 9/1973:

Pasal 5

(1) Panitai Penaksir sebagai dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 Nomor 288) dalam menerapkan besarnya ganti rugi atas tanah/bangunan/tanaman yang berada di atasnya harus menaksir secara obyektif dengan tidak merugikan kedua belah pihak dan dengan menggunakan norma-norma serta memperhatikan harga-harga penjualan tanah/bangunan/tanaman di sekitanrnya dalam tahun yang sedang berjalan.
(2) Dalam menggunakan norma-norma sebagai dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Panitia Penaksir harus tetap memperhatikan pedoman-pedoman yang ada dan yang lazim dipergunakan dalam mengadakan penaksiran harga/ganti rugi atas tanah/bangunan yang berlaku dalam daerah yang bersangkutan.

Pasal 6

(1) Pembayaran ganti-rugi kepada orang-orang yang hak atas tanahnya dicabut, oleh yang berkepentingan harus dilakukan secara tunai dan dibayarkan langsung kepada yang berhak.
(2) Rencana penampungan orang-orang yang hak atas tanahnya dicabut sebagai dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf c, Undang-Undang No. 20 tahun 1962 (Lampiran Negara Tahun 19.60 No. tahub 1962 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 288), oleh yang berkepentingan harus diusahakan sedemikian rupa agar mereka yang dipindahkan itu tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya/mencari nafkah kehidupan yang layak seperti semula.
Aspek yang paling penting dalam tata cara pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum adalah berkaitan dengan kriteria kepentingan umum dan penetapan ganti rugi. Kriteria kepentingan umum yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak konsisten dan tidak selaras, sehingga menimbulkan kerancuan dan ketidak jelasan pengertian.
Demikian halnya dengan dasar penetapan ganti rugi yang layak. Meskipun telah ada kemajuan pengertian dan tata cara ganti rugi berdasarkan kebijakan pemerintah terkini, namun dengan ditentukannya kebijakan penetapan ganti rugi oleh Panitia Pengadaan Tanah dan dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri karena kegagalan proses musyawarah, terkesan pemerintah melakukan tindakan sepihak. Padahal masih ada upaya hukum bagi pemegang hak atas tanah dan juga bagi Pemerintah atau Pemerintah daerah untuk menetapkan ganti rugi dalam pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
Jika ganti rugi tidak sesuai, maka menurut ketentuan Pasal 8, ia dapat meminta banding kepada Pengadilan Tinggi, yang daerah kekuasaannya meliputi tempat letak/benda yang dicabut haknya itu. Untuk mengadili permintaan tersebut telah dikeluarkan PP No.39/1973.
Pengadilan Tinggi akan memutus perkara tersebut dalam tingkat pertama dan terakhir.
Sengketa mengenai bentuk dan dasarnya ganti kerugian itu dan sengketa-sengketa lainnya tidak menunda jalannya pencabutan hak dan penguasaan tanah dan/atau benda-benda yang bersangkutan.
Asal sudah ada keputusan pencabutan hak dari presiden dang anti kerugiannya sudah pula disediakan, maka tanah dan/atau benda-benda itu sudah dapat dikuasai tanpa perlu menunggu diberikannya kepuusan oleh pengadilan yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan sengketa-sengketa lainnya itu misalnya sengketa mengenai siapa yang sebenarnya berhak atas tanah dan/ata benda-benda yang haknya dicabut itu. Sengketa mengenai soal itu termasu kompetisi pengadilan negeri.
Setelah ditetapkan surt keputusan pencabutan haknya oleh presiden dan diselesaikan pembayaran ganti kerugiannya kepada yang berhak, maka hapuslah hak milik atas tanah dan/atau benda-benda yang bersangkutan. Sejak itu tanahnya menjadi tanah Negara.
Atas permohonan yang meminta pencabutan hak itu, Negara dapat memberikan hak baru sesuai dengan subjek yang baru dan penggunaan tanah itu. Mungkin hak guna usaha, hak pakai, atau hak pengelolaan. Kalau subjeknya sesuai boleh diberikan hak milik.
Untuk itu tidak dipungut uang pemasukan, tetapi cukup dibayar uang biaya administrasi yang tidak seberapa jumlahnya.
Hapusnya hak atas tanah tersebut dicatat oleh kepala KPT dalam buku tanah dan sertifikatnya menurut ketentuan Pasal 29 PP No. 10/1961.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Pencabutan hak adalah suatu perbuatan hukum yang bersifat sebelah pihak, dilakukan oleh pemerintah dalam lapangan agrarian, ditujukan kepada pemegang hak berdasarkan kekuasaan yang khusus. Dalam hal ini yakni penguasa yang berwenang (presiden).
2.      Dasar hukum
o   Pasal 18 UUPA No. 5/1960 tentang pokok-pokok agrarian
o   Instruksi Presiden No. 9/1973 tentang pedoman-pedoman pelaksanaan pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya
o   PP No.39/1973 tentang Acara penetapan ganti rugi oleh Pengadilan Tinggi sehubungan dengan pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya
o   Keppres No.55/1993 tentang Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum
3.      Yang berwenang melakukan pencabutan hak adalah presiden, sebagai pejabat eksekutif yang tertinggi, setelah mendengar menteri dalam negeri, menteri kehakiman dan menteri yang bersangkutan, yaitu menteri yang bidang tugasnya meliputi usaha yang meminta dilakukannya pencabutan hak itu.
4.      Dalam melaksanakan pencabutan hak ini adalah sebuah panitia penaksiran yang berfungsi untuk melakukan penaksiran tentang berapa besarnya ganti kerugian atas tanah dan atau benda-benda yang haknya akan dicabut itu.


DAFTAR PUSTAKA

INPRES_9_1973
Harsono, Budi. 2003. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Cet-9. Jakarta: Djambatan.
Perangin-angin, Effendi. 1991. Hukum Agraria di Indonesia: Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi hukum, Cet-3. Jakarta: Rajawali.
Mustafa, Bachsan. 1988. Hukum Agraria dalam Perspektif, Cet-3. Bandung: Remadja Karya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar