BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Pemilikan tanah
diawali dengan munduduki suatu wilayah yang oleh masyarakat Adat disebut sebagai
tanah komunal (milik bersama). Khususnya di wilayah pedesan di luar Jawa, tanah
ini diakui oleh hukum Adat tak tertulis baik berdasarkan hubungan keturunan
maupun wilayah. Seiring dengan perubahan pola sosial ekonomi dalam setiap
masyarakat, tanah milik bersama masyarakat Adat ini secara bertahap dikuasai
oleh anggota masyarakat melalui penggarapan yang bergiliran. Sistem pemilikan
individual kemudian mulai dikenal di dalam sistem pemilikan komunal.
Tanah merupakan sarana yang sangat
vital dalam menyelenggarakan pembangunan untuk kepentingan umum. Karena itu,
pemerintah telah menetapkan kebijakan pengadaan tanah bagi pelaksanaan
pembangunan untuk kepentingan umum. Kebijakan pengadaan tanah tersebut
mengutamakan melalui tata cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Apabila tata cara ini tidak membawa hasil, sedangkan proyek pembangunan harus
dilakukan pada tanah yang bersangkutan, maka pemerintah dalam keadaan memaksa
mengambil langkah kebijakan melalui tata cara pencabutan hak atas tanah.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
rumusan masalah di atas muncul masalah-masalah sebagai berikut:
a. Apa yang di
maksud dengan pencabutan hak ?
b. Apa dasar hukum
pencabutan hak ?
c. Siapa instansi
yang berwenang untuk melakukan pencabutan hak ?
d. Bagaimana ganti
rugi pencabutan hak ?
C. Tujuan
Penulisan
Makalah
ini di tulis dengan tujuan untuk mengetahui tentang pencabutan hak:
a. Pengertian
pencabutan hak
b. Dasar hukum
pencabutan hak
c. Instansi yang
berwenang untuk pencabutan hak
d. Ganti rugi
pencabutan hak
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pencabutan Hak
Pencabutan
hak atas tanah ini adalah sebagai tindak lanjut dalam hal usaha pemerintah
untuk memperoleh tanah dari rakyat melalui pembebasan tanah (musyawarah) tidak
berhasil.
Pencabutan
hak adalah suatu perbuatan hukum yang bersifat sebelah pihak, dilakukan oleh
pemerintah dalam lapangan agrarian, ditujukan kepada pemegang hak berdasarkan
kekuasaan yang khusus. Dalam hal ini yakni penguasa yang berwenang (presiden).
Pencabutan
hak menurut UUPA adalah pengambilan tanah kepunyaan sesuatu pihak oleh Negara
secara paksa, yang mengakibatkan hak atas tanah itu menjadi hapus, tanpa yang
bersangkutan melakukan sesuatu pelanggaran atau lalai dalam memenuhi sesuatu
kewajiban hukum.
Kebijakan pemerintah tersebut
dimaksudkan untuk menghormati hak-hak atas tanah dan memberikan perlindungan
hukum bagi pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
Syarat-syarat
pencabutan hak:
1. Dilakukan untuk
kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan
bersama dari rakyat, dan kepentingan pembangunan.
2. Memberi ganti
rugi yang layak kepada pemegang hak.
3. Dilakukan
menurut cara yang di atur oleh undang-undang.
4. Pemindahan hak
menurut cara biasa tidak mungkin lagi dilakukan (misalnya jual-beli atau
pembebasan hak).
5. Tidak mungkin
memperoleh tanah di tempat lain untuk keperluan tersebut.
Sesuai
dengan ketentuan, bahwa pencabutan hak hanya dilakukan untuk kepentingan umum
dan hanya dalam keadaan yang memaksa sebagai jalan yang terakhir, maka walaupun
acara pencabutan hak sudah dimulai, bahkan sudah ada surat keputusan pencabutan
haknya sekalipun jika kemudian dapat dicapai persetujuan dengan cara jual-beli,
tukar-menukar atau pembebasan hak, cara itulah yang akhirnya harus ditempuh.
Sehubungan
dengan itu ditentukan pula, bahwa jika telah dilakukan pencabutan hak tetapi
ternyata, bahwa tanah dan/atau benda-benda yang bersangkutan tidak dipergunakan
sesuai dengan rencana semula yang mengharuskan dilakukannya pencabutan hak itu,
maka para bekas pemiliknya diberi prioritas utama untuk mendapatkannya kembali.
B. Dasar Hukum
Pencabutan Hak
1. Pasal 18 UUPA
No. 5/1960 tentang pokok-pokok agrarian
Untuk
kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan
bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti
kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang.
2.
Instruksi
Presiden No. 9/1973
tentang pedoman-pedoman pelaksanaan pencabutan hak-hak atas tanah dan
benda-benda yang ada diatasnya
Pasal 1
(1) Suatu kegiatan dalam rangka pelaksanaan
Pembangunan mempunyai sifat kepentingan umum, apabila kegiatan tersebut
menyangkut :
a. Kepentingan Bangsa dan Negara, dan/atau
b. Kepentingan masyarakat luas, dan/atau
c. Kepentingan rakyat banyak/bersama, dan/atau
d. Kepentingan Pembangunan
(2) Bentuk-bentuk kegiatan Pembangunan yang
mempunyai sifat kepentingan umum sebagai dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
meliputi bidang bidang :
a. Pertahanan;
b. Pekerjaan Umum;
c. Perlengkapan Umum;
d. Jasa Umum;
e. Keagamaan;
f. Ilmu Pengetahuan dan Seni Budaya;
g. Kesehatan;
h. Olahraga;
i. Keselamatan Umum terhadap bencana alam;
j. Kesejahteraan Sosial;
k. Makam/Kuburan;
l. Pariwisata dan Rekreasi
m. Usaha-usaha ekonomi yang bermanfaat bagi
kesejahteraan umum
3.
PP No.39/1973 tentang Acara
penetapan ganti rugi oleh Pengadilan Tinggi sehubungan dengan pencabutan
hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya
4.
Keppres No.55/1993 tentang
Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum
C. Instansi
yang Berwenang
Yang
berwenang melakukan pencabutan hak adalah presiden, sebagai pejabat eksekutif
yang tertinggi, setelah mendengar menteri dalam negeri, menteri kehakiman dan
menteri yang bersangkutan, yaitu menteri yang bidang tugasnya meliputi usaha
yang meminta dilakukannya pencabutan hak itu.
Menteri
dalam negeri memberi pertimbangan dari segi agrarian dan politik, menteri
kehakiman dari segi hukumnya, sedang menteri yang bersangkutan mengenai fungsi
daripada usaha yang meminta dilakukannya pencabutan hak itu dalam masyarakat
dan apakah tanah dan/atau benda yang diminta itu benar-benar diperlukan secara
mutlak dan tidak dapat diperoleh di tempat lain.
Presidenlah
satu-satunya instansi yang oleh undang-undang diberi wewenang untuk mempertimbangkan
dan memutuskan apakah benar kepentingan umum mengharuskan dilakukannya
pencabutan hak itu. Mengenai perlunya dilakukan pencabutan hak atas tanah
dan/atau benda-benda tertentu keputusam presiden yang bersangkutan tidak dapat
diganggu-gugat di muka pengadilan.
Inpres No. 9/1973 Pasal
1:
(3) Presiden dapat menentukan bentuk-bentuk
kegiatan pembangunan lainnya kecuali sebagai dimaksud dalam ayat (1) pasal ini,
yang menurut pertimbangannya perlu bagi kepentingan umum.
D. Ganti Rugi
Mengenai
tujuan dari pencabutan hak ini adalah untuk memperoleh tanah dari rakyat secara
paksa, karena melalui musyawarah telah mengalami jalan buntu. Jadi, pencabutan
hak ini dilakukan dalam keadaan yang memaksa, setelah usaha-usaha damai
dilakukan tetapi semuanya mengalami jalan buntu. Dalam melaksanakan pencabutan
hak ini adalah sebuah panitia penaksiran yang berfungsi untuk melakukan
penaksiran tentang berapa besarnya ganti kerugian atas tanah dan atau
benda-benda yang haknya akan dicabut itu.
Hal ini senada dengan
Inpres No. 9/1973:
Pasal 5
(1) Panitai
Penaksir sebagai dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 tahun 1961
(Lembaran Negara tahun 1961 Nomor 288) dalam menerapkan besarnya ganti rugi
atas tanah/bangunan/tanaman yang berada di atasnya harus menaksir secara
obyektif dengan tidak merugikan kedua belah pihak dan dengan menggunakan
norma-norma serta memperhatikan harga-harga penjualan tanah/bangunan/tanaman di
sekitanrnya dalam tahun yang sedang berjalan.
(2) Dalam
menggunakan norma-norma sebagai dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Panitia
Penaksir harus tetap memperhatikan pedoman-pedoman yang ada dan yang lazim
dipergunakan dalam mengadakan penaksiran harga/ganti rugi atas tanah/bangunan
yang berlaku dalam daerah yang bersangkutan.
Pasal 6
(1) Pembayaran
ganti-rugi kepada orang-orang yang hak atas tanahnya dicabut, oleh yang
berkepentingan harus dilakukan secara tunai dan dibayarkan langsung kepada yang
berhak.
(2) Rencana
penampungan orang-orang yang hak atas tanahnya dicabut sebagai dimaksud dalam
pasal 2 ayat (2) huruf c, Undang-Undang No. 20 tahun 1962 (Lampiran Negara
Tahun 19.60 No. tahub 1962 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 288), oleh yang
berkepentingan harus diusahakan sedemikian rupa agar mereka yang dipindahkan
itu tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya/mencari nafkah kehidupan yang
layak seperti semula.
Aspek yang paling penting dalam tata cara pengadaan tanah bagi
pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum adalah berkaitan dengan kriteria
kepentingan umum dan penetapan ganti rugi. Kriteria kepentingan umum yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak konsisten dan tidak
selaras, sehingga menimbulkan kerancuan dan ketidak jelasan pengertian.
Demikian halnya dengan dasar penetapan ganti rugi yang layak. Meskipun
telah ada kemajuan pengertian dan tata cara ganti rugi berdasarkan kebijakan
pemerintah terkini, namun dengan ditentukannya kebijakan penetapan ganti rugi
oleh Panitia Pengadaan Tanah dan dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri karena
kegagalan proses musyawarah, terkesan pemerintah melakukan tindakan sepihak.
Padahal masih ada upaya hukum bagi pemegang hak atas tanah dan juga bagi
Pemerintah atau Pemerintah daerah untuk menetapkan ganti rugi dalam pengadaan
tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
Jika ganti rugi tidak sesuai, maka menurut ketentuan Pasal 8, ia
dapat meminta banding kepada Pengadilan Tinggi, yang daerah kekuasaannya
meliputi tempat letak/benda yang dicabut haknya itu. Untuk mengadili permintaan
tersebut telah dikeluarkan PP No.39/1973.
Pengadilan Tinggi akan memutus perkara tersebut dalam tingkat
pertama dan terakhir.
Sengketa mengenai bentuk dan dasarnya ganti kerugian itu dan
sengketa-sengketa lainnya tidak menunda jalannya pencabutan hak dan penguasaan
tanah dan/atau benda-benda yang bersangkutan.
Asal sudah ada keputusan pencabutan hak dari presiden dang anti
kerugiannya sudah pula disediakan, maka tanah dan/atau benda-benda itu sudah
dapat dikuasai tanpa perlu menunggu diberikannya kepuusan oleh pengadilan yang
bersangkutan.
Yang dimaksud dengan sengketa-sengketa lainnya itu misalnya sengketa
mengenai siapa yang sebenarnya berhak atas tanah dan/ata benda-benda yang haknya
dicabut itu. Sengketa mengenai soal itu termasu kompetisi pengadilan negeri.
Setelah
ditetapkan surt keputusan pencabutan haknya oleh presiden dan diselesaikan
pembayaran ganti kerugiannya kepada yang berhak, maka hapuslah hak milik atas
tanah dan/atau benda-benda yang bersangkutan. Sejak itu tanahnya menjadi tanah
Negara.
Atas
permohonan yang meminta pencabutan hak itu, Negara dapat memberikan hak baru
sesuai dengan subjek yang baru dan penggunaan tanah itu. Mungkin hak guna
usaha, hak pakai, atau hak pengelolaan. Kalau subjeknya sesuai boleh diberikan
hak milik.
Untuk
itu tidak dipungut uang pemasukan, tetapi cukup dibayar uang biaya administrasi
yang tidak seberapa jumlahnya.
Hapusnya
hak atas tanah tersebut dicatat oleh kepala KPT dalam buku tanah dan
sertifikatnya menurut ketentuan Pasal 29 PP No. 10/1961.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pencabutan hak
adalah suatu perbuatan hukum yang bersifat sebelah pihak, dilakukan oleh
pemerintah dalam lapangan agrarian, ditujukan kepada pemegang hak berdasarkan
kekuasaan yang khusus. Dalam hal ini yakni penguasa yang berwenang (presiden).
2. Dasar hukum
o
Pasal 18 UUPA No. 5/1960 tentang pokok-pokok
agrarian
o
Instruksi
Presiden No. 9/1973
tentang pedoman-pedoman pelaksanaan pencabutan hak-hak atas tanah dan
benda-benda yang ada diatasnya
o
PP No.39/1973 tentang Acara
penetapan ganti rugi oleh Pengadilan Tinggi sehubungan dengan pencabutan
hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya
o
Keppres No.55/1993 tentang
Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum
3. Yang berwenang
melakukan pencabutan hak adalah presiden, sebagai pejabat eksekutif yang
tertinggi, setelah mendengar menteri dalam negeri, menteri kehakiman dan
menteri yang bersangkutan, yaitu menteri yang bidang tugasnya meliputi usaha
yang meminta dilakukannya pencabutan hak itu.
4. Dalam
melaksanakan pencabutan hak ini adalah sebuah panitia penaksiran yang berfungsi
untuk melakukan penaksiran tentang berapa besarnya ganti kerugian atas tanah
dan atau benda-benda yang haknya akan dicabut itu.
DAFTAR PUSTAKA
INPRES_9_1973
Harsono,
Budi. 2003. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok
Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Cet-9. Jakarta: Djambatan.
Perangin-angin,
Effendi. 1991. Hukum Agraria di Indonesia: Suatu Telaah dari Sudut Pandang
Praktisi hukum, Cet-3. Jakarta: Rajawali.
Mustafa,
Bachsan. 1988. Hukum Agraria dalam Perspektif, Cet-3. Bandung: Remadja
Karya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar