Kamis, 07 Mei 2009

Pencabutan Hak (Pertanahan)


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pemilikan tanah diawali dengan munduduki suatu wilayah yang oleh masyarakat Adat disebut sebagai tanah komunal (milik bersama). Khususnya di wilayah pedesan di luar Jawa, tanah ini diakui oleh hukum Adat tak tertulis baik berdasarkan hubungan keturunan maupun wilayah. Seiring dengan perubahan pola sosial ekonomi dalam setiap masyarakat, tanah milik bersama masyarakat Adat ini secara bertahap dikuasai oleh anggota masyarakat melalui penggarapan yang bergiliran. Sistem pemilikan individual kemudian mulai dikenal di dalam sistem pemilikan komunal.
Tanah merupakan sarana yang sangat vital dalam menyelenggarakan pembangunan untuk kepentingan umum. Karena itu, pemerintah telah menetapkan kebijakan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Kebijakan pengadaan tanah tersebut mengutamakan melalui tata cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. Apabila tata cara ini tidak membawa hasil, sedangkan proyek pembangunan harus dilakukan pada tanah yang bersangkutan, maka pemerintah dalam keadaan memaksa mengambil langkah kebijakan melalui tata cara pencabutan hak atas tanah.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan rumusan masalah di atas muncul masalah-masalah sebagai berikut:
a.      Apa yang di maksud dengan pencabutan hak ?
b.     Apa dasar hukum pencabutan hak ?
c.      Siapa instansi yang berwenang untuk melakukan pencabutan hak ?
d.     Bagaimana ganti rugi pencabutan hak ?
C.    Tujuan Penulisan
Makalah ini di tulis dengan tujuan untuk mengetahui tentang pencabutan hak:
a.      Pengertian pencabutan hak
b.     Dasar hukum pencabutan hak
c.      Instansi yang berwenang untuk pencabutan hak
d.     Ganti rugi pencabutan hak