BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Pemilikan tanah
diawali dengan munduduki suatu wilayah yang oleh masyarakat Adat disebut sebagai
tanah komunal (milik bersama). Khususnya di wilayah pedesan di luar Jawa, tanah
ini diakui oleh hukum Adat tak tertulis baik berdasarkan hubungan keturunan
maupun wilayah. Seiring dengan perubahan pola sosial ekonomi dalam setiap
masyarakat, tanah milik bersama masyarakat Adat ini secara bertahap dikuasai
oleh anggota masyarakat melalui penggarapan yang bergiliran. Sistem pemilikan
individual kemudian mulai dikenal di dalam sistem pemilikan komunal.
Tanah merupakan sarana yang sangat
vital dalam menyelenggarakan pembangunan untuk kepentingan umum. Karena itu,
pemerintah telah menetapkan kebijakan pengadaan tanah bagi pelaksanaan
pembangunan untuk kepentingan umum. Kebijakan pengadaan tanah tersebut
mengutamakan melalui tata cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Apabila tata cara ini tidak membawa hasil, sedangkan proyek pembangunan harus
dilakukan pada tanah yang bersangkutan, maka pemerintah dalam keadaan memaksa
mengambil langkah kebijakan melalui tata cara pencabutan hak atas tanah.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
rumusan masalah di atas muncul masalah-masalah sebagai berikut:
a. Apa yang di
maksud dengan pencabutan hak ?
b. Apa dasar hukum
pencabutan hak ?
c. Siapa instansi
yang berwenang untuk melakukan pencabutan hak ?
d. Bagaimana ganti
rugi pencabutan hak ?
C. Tujuan
Penulisan
Makalah
ini di tulis dengan tujuan untuk mengetahui tentang pencabutan hak:
a. Pengertian
pencabutan hak
b. Dasar hukum
pencabutan hak
c. Instansi yang
berwenang untuk pencabutan hak
d. Ganti rugi
pencabutan hak